JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pengawas Pemilu menyatakan sebanyak 243 pendukung Pasangan Calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan tahap pendaftaran Pilkada 2020. Temuan itu membuat publik mulai resah karena dikhawatirkan dapat menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
Padahal, Pilkada baru mulai tahap pendaftaran, kerumunan yang ditimbulkan bisa jadi belum seberapa jika dibandingkan dengan tahapan-tahapan berikutnya seperti: kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, serta penetapan hasil, yang diprediksi bakal menimbulkan kerumunan massa lebih besar lagi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, turut menyangkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang sampai menyentuh angka ratusan itu. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah agar terus menggencarkan sosialisasi pencegahan pandemi agar menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif," kata Atas dalam keterangan tertulis, Senin, 7 September 2020.
Politikus Partai Golkat ini menuturkan, perilaku abai dari masyarakat maupun paslon terhadap protokol kesehatan jadi indikasi kuat bahwa mereka menyepelekan persoalan pandemi. Padahal, kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini mendekati angka 197 ribu.
Apabila ke depan Paslon masih tak mengindahkan protokol pencegahan yang sudah diatur dalam UU Pengendalian Wabah dan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, Zulfikar mendorong pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
“Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya,” tegas Arse
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur III ini mengingatkan kesehatan dan demokrasi merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa. Untuk itu, mencegah penyebaran penyakit demi kesehatan, kata dia, menjadi kewajiban semua elemen masyarakat.
“Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara Pemeritah, DPR, dan Penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya," kata Arse.