Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 03 Jun 2015 - 08:31:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: KPU Mestinya Tak Akui Golkar Hasil Munas Bali dan Hasil Munas Jakarta

1index.jpg
Ketua Umum Partai Golkar Versi Munas Ancol Agung Laksono (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengajar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Masnur Marzuki menilai putusan provisi PN Jakarta Utara (1/6/2015) tidak hanya mempengaruhi proses islah kubu ARB dan kubu AL. Putusan tersebut juga berdampak pada keikutsertaan Partai Golkar di Pilkada.

Masnur mengatakan, kalau mengacu pada putusan provisi, KPU tak akan bisa mengakui kepengurusan kedua itu. "Kepengurusan Munas Riau tak akan bisa diakui oleh KPU tanpa SK Menkumham. Sedangkan SK yang dipegang kubu AL juga tak bisa dipakai KPU karena putusan atas sengketanya belum inkracht. Ini pil pahit dan pilihan yang dilematis," ujar Masnur kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Masnur juga mengatakan, putusan provisi PN Jakarta Utara berdampak besar terhadap poin keempat islah terbatas. Yakni berkaitan dengan siapakah yang akan menandatangani persetujuan untuk pencalonan kepala daerah. "Jadi sekarang yang menandatangani itu semakin dilematis, apakah ARB-Idrus Marham atau kepengurusan kubu Agung," papar Masnur.

Bahkan Masnur memprediksi putusan tersebut juga dapat mengganggu psikologis tim penjaringan yang saat ini tengah dibentuk oleh kepengurusan ARB maupun AL.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Utara, Senin (1//6/2015) memutuskan menguatkan kepengurusan Partai Golkar hasil munas di Riau tahun 2009. Dengan demikian kepengurusan Golkar yang adalah di bawah ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. (ai)

tag: #Golkar  #Pilkada  #Agung Laksono  #Abu Rizal Bakrie  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement