JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berwacana menghapus jabatan camat di provinsi DKI. Ahok menilai keberadaan camat di DKI tidak penting lagi karena pelayanan kepada masyarakat tidak dilakukan di kelurahan atau kecamatan karena diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, menilai keinginan Ahok menghapus jabatan camat, sebagai langkah inkonstitusional. Sebab, kata Masnur, jika benar wacana itu dilaksanakan Ahok bakal menabrak UU kekhususan DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta.
“Seandainya benar-benar dilakukan, jelas melanggar pasal 13 UU 29/2007 yang menyatakan bahwa camat yang memimpin kecamatan adalah perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, selain sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kota administrasi/kabupaten administrasi, dan kelurahan," kata Masnur kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Masnur mengingatkan agar Ahok tidak melempar wacana yang aneh-aneh, terutama yang terkait dengan konstitusi. Masnur menyarankan agar Ahok fokus bekerja melakukan perbaikan pelayanan terhadap masyarakat Jakarta. Dalam pandangan Masnur, wacana-wacana penghapusan jabatan di DKI berpotensi mengganggu kerja aparat yang bersangkutan. (ai)