JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sampai masa sidang keempat DPR baru menyelesaikan dua undang-undang. Itu pun meneruskan peraturan Pemerintah penganti undang-undang (Perppu) yaitu Perppu Pilkada dan Perppu KPK.
Melihat hal ini Peneliti Formappi Lucius Karus menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bisa dibanggakan.
"Dua RUU tersebut memang hanya berupa revisi terbatas UU Pilkada dan Pemda melanjutkan perppu. Dengan demikian hutang DPR berjumlah 35 RUU untuk tahun 2015," ujarnya dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (03/06/2015).
Tak hanya itu saja, menurutnya DPR memang tak bisa diharapkan menghasilkan produk legislasi. Ini dikarenakan fokus anggota dewan tidak pernah serius pada proses pembahasan RUU yang telah manjadi prioritas.
"Perencanaan DPR juga nampak kacau ketika mereka secara serampangan menetapkan jumlah RUU Prioritas tanpa mempertimbangkan banyak hal terkait urutan prioritas, waktu dan kapasitas anggota," papar Lucius.
Lucius meminta agar periode 2016 nanti DPR harus realistis dengan memutuskan beberapa saja RUU Prioritas yang akan dibahas.
"Penentuan prioritas harus dijelaskan dan punya dasar pertimbangan yang jelas argumentasinya," tandasnya. (ai)