Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 27 Sep 2020 - 09:45:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Sikapi Desakan MUI, NU, dan Muhammadiyah, Fraksi PAN Lontarkan 4 Syarat Jika Pilkada Tetap Lanjut

tscom_news_photo_1601174723.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Keputusan pemerintah bersama Komisi II DPR dan juga penyelenggara pemilu melanjutkan Pilkada Serentak 2020 tidak disetujui banyak organisasi masyarakat hingga akhirnya timbul desakan menunda pilkada.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya telah menampung aspirasi organisasi masa terbesar Islam Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan juga Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pilkada ditunda karena pandemi yang masih berlangsung.

“Kita sangat mendengarkan apa yang diserukan MUI, PP Muhammadiyah, PBNU dan juga tokoh-tokoh masyarakat, sehingga saya menyampaikan (dalam RDP tanggal 21 Desember) tentang apa yang harus kita lakukan,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2020.

Fraksi PAN kata Guspardi, dalam rapat-rapat sebelumnya dengan pemerintah memang ikut sepakat menerima keputusan pemerintah yang melanjutkan gelaran Pilkada di 270 daerah. Kendati begitu, ada beberapa catatan yang disampaiakan ke pemerintah dan juga penyelenggara pemilu sebagaj syarat melanjutkan pesta demokrasi tersebut.

Guspardi menuturkan setidaknya ada empat syarat yang disampaikan fraksinya: Pertama, perlu ada komitmen bersama semua stakeholder dapat mematuhi protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat. Ini catatan penting seandainya pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember.

Kedua, harus ada koordinasi lintas sektoral dan harus dipastikan dapat berjalan dengan baik. Sebab, pada tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) tanggal 4-6 September koordinasi antara pihak terkait di penyelenggaraan pilkada tidak berjalan optimal.

“Koordinasi ini yang kurang, sehingga terjadi kerumunan yang dapat memicu timbulnya klaster baru pandemi Covid-19. Sehingga kita minta koordinasi lintas sektor, lintas kepentingan itu harus disampaikan bagaimana kita harus patuh secara ketat menaatai protokol kesehatan,” katanya.

Berikutnya, syarat ketiga, adalah melakukan tindakan yang tegas kepada para pelanggar protokol Covid-19. Sebab selama proses tahapan sebelumnya pemerintah tidak terlihat serius menangani masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan. “Saya dari Fraksi PAN meminta hal ini perlu dilaksanakan. Karena kemarin terkesan melakukan pembiaran, makanya terjadi kerumunan, tidak mengindahkan protokoler," tegas Guspardi.

Adapun syarat yang keempat, pemerintah bersama penyelenggara pemilu harus memastikan adanya sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera kepada orang-orang yang melanggar protokol Covid-19, baik dari penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih. Begitu juga terhadap masyarakat, pendukung paslon, bahkan termasuk paslon sendiri.

Legislator dari dapil Sumatera Barat II ini mengungkapkan, sebelumnya memang di dalam PKPU belum diatur (persoalan sanksi), lalu ketua KPU Arief Budiman justru memperbolehkan konser, yang akhirnya terjadi hiruk-pikuk, sehingga muncul perdebatan agar pilkada ditunda.

“Oleh karena itu, kata saya, lakukan tindakan tegas hal-hal yang berkaitan dengan tahapan pilkada ini dan semua pihak baik paslon, pendukung paslon, penyelenggara pemilu dan masyarakat dapat mematuhi dan taat terhadap protokol kesehatan,” pungkas Guspardi.

tag: #pilkada-2020  #komisi-ii  #pan  #guspardi-gaus  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement