JAKARTA-(TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Program Beasiswa Unggulan 2020. Pendaftaran beasiswa dimulai 21 September-3 Oktober 2020 melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar berharap calon penerima Beasiswa Unggulan telah memiliki perencanaan studi yang baik ketika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Minimal setahun harus memikirkan baik-baik rencana studi, agar Anda siap secara mental. Harus ada titik sambung antara promotor beasiswa dengan minat yang Anda kehendaki,” katanya seperti dikutip dari laman Kemdikbud.go.id
Perencanaan studi di perguruan tinggi membutuhkan pertimbangan yang cermat karena menyangkut pemilihan program studi yang sesuai passion, materi kuliah yang akan diambil, dan proposal riset/penelitian yang akan diajukan agar kompetensi mahasiswa dapat berkembang sesuai harapan.
Program Beasiswa Unggulan tahun 2020 mengalami beberapa penyesuaian. Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan, Puslapdik,Kemendikbud, I Wayan Loster mengatakan, dikarenakan pandemi COVID-19, peserta yang diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan tahun ini hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.
Selain itu, untuk seleksi tahap kedua, prosesnya akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan. Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan COVID-19 masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual. “Untuk tahun ini, wawancara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman,” ungkapnya.
Terkait ketentuan pendanaan, ia menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati.
Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.
Kedua, penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1 atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
Selain itu, penerima Beasiswa Unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama; pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.
Penanggung Jawab Program Beasiswa Unggulan Tahun 2006-2019, Musa Yosep mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan seluruh informasi program ini dengan saksama.
“(Diawali) membaca, menyiapkan dokumen, dan jangan terburu-buru men-submit. Mahasiswa harus betul-betul menyiapkan dokumennya," kata dia.
Informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat mengakses ke laman: beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Jika ada pertanyaan silakan disampaikan melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.
Dikutip dari laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud.
1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang:
- berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional
- berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang
Persyaratan Umum:
- diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional;
- mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan
- diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud
Beasiswa Pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktor di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.
Persyaratan Umum:
- Pegawai Kemdikbud;
- diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja
- mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan.