Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 01 Okt 2020 - 23:27:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Banyaknya Masalah di Lapas, KPK Diminta Turun Tangan

tscom_news_photo_1601569620.jpg
Lapas (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dua pekan belakangan ini Lembaga Pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Ada dua peristiwa yang menjadi sorotan publik yakni kaburnya terpidana hukuman mati Cai Changpan pada tanggal 14 September 2020 dari Lapas Kelas 1 Tangerang dan kedua adalah dugaan Pungli kepada Bandar Narkoba di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro, meyakini dua peristiwa yang mencoret marwah penegak hukum itu ada keterlibatan pejabat dari lapas.

"Sekilas memang tidak ada yang menarik untuk dibongkar karena akan berujung pada penyelesaian internal, tapi jika ditelaah secara jernih maka kedua peristiwa tersebut memiliki benang merah yang nyata," kata Gigih melalui keterangan pers, Jakarta, Kamis (01/10/2020).

Menurut Gigih, dirinya melakukan penyilidikan terhadap kedua peristiwa tersebut. Soal pungutan liar kepada bandar Narkoba di Rutan Kelas 1 Surabaya menemukan adanya satu account rekening salah satu Bank Swasta yang dijadikan rekening penampungan oleh pejabat Lapas yang bernilai miliaran rupiah.

"Kejanggalan yang muncul adalah bahwa account rekening tersebut merupakan milik dari seorang ibu rumah tangga (LM) yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak memiliki relasi apapun dengan Pejabat Lapas tersebut," jelasnya.

Gigi menjelaskan berdasarkan rekening penampungan tersebut terbentuk pola aliran dana berasal dari corporasi ataupun seseorang kemudian pola peruntukannya sebenarnya terlihat pada kegiatan pejabat lapas seperti pembelian tiket ataupun biaya entertainment.

"Jika ini terbukti maka sebuah corporasi atau seseorang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku money loundry," katanya.

Lalu soal kaburnya Napi hukuman mati bandara narkoba Chai Changpan yang berasal dari Cina pada tanggal 14 September.

Menurut Gigih, Chai masuk ke Lapas Tangerang pada tahun 27 Januari 2017. Tentu sebagai Napi Bandar Narkoba, pihak Lapas memiliki standar pengamanan yang ketat.

Namun dalam prakteknya, rata-rata Napi bandar narkoba di hampir semua Lapas ada perlakuan khusus yang diberikan oleh pejabat Lapas terkait.

Lanjut Gigih pejabat yang bertanggungjawab adalah Kalapas, KPLP, Kasie register, Kasie Bimbingan, dan lain-lain.

"Jabatan-jabatan itulah sejak 2017 hingga 14 September 2020 yang Telah memberikan perlakukan khusus kepada Chai, Siapa saja pejabat itu? Tentu aparat hukumlah yang memiliki kualifikasi untuk menyimpulkan siapa saja pejabat yang terlibat," katanya.

Untuk itu ia meminta agar Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK) kedua peristiwa tersebut untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana.

"Kami juga meminta kepada KPK untuk segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Lapas di Rutan Kelas 1 Surabaya dan Lapas Tangerang yang diduga Telah menerima Gratifikasi dalam bentuk Pungli dari Napi Bandar Narkoba," katanya.

Selain itu, ada langkah berani dari PPATK, KPK dan Polri untuk membongkar kejahatan di Lapas.

"Penegak hukum harus berani menyentuh aktor-aktor intelektual seluruh pejabat di level Kalapas, Kadivpas, Kakanwil dan ataupun hingga level Menteri jika ada unsur dugaan keterlibatan dalam skandal penerimaan aliran kejahatan Pungli tersebut," tandasnya.

tag: #lapas  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement