Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 12 Okt 2020 - 16:50:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak UU Cipta Kerja, Aliansi Rakyat Tangerang Geruduk Kantor DPRD

tscom_news_photo_1602496199.jpg
Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gelombang penolakan UU Cipta Kerja terus bergulir di berbagai daerah. Hari ini, Senin, 12 Oktober 2020, aksi unjuk rasa terjadi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang.

Massa yang menamakan kelompoknya Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) itu mengecam DPR RI yang mensahkan UU Cipta Kerja secara terburu-buru dan kurang merangkul aspirasi kaum pekerja.

"Dalam pembahasan ini juga DPR RI Terkesan main kucing-kucingan, pembahasan yang terkesan tertutup (tidak Transparansi) serta tidak berlandaskan nilai-nilai filosofis, sosiologis dan yurisdis yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," tulis organisasi massa ini dalam sebuah edaran surat.

Dalam aksi ini, massa Alerta menyatakan empat sikap atas pengesahan UU Cipta Kerja:

Pertama, menolak Ominibus Law UU Cipta kerja yang telah disahkan oleh pihak DPR RI;

Kedua, mendesak DPR RI dan DPD RI Dapil III (Daerah pemilihan Kab.Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten) untuk segera membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja;

Ketiga, menuntut Pemerintah/Walikota Kota Tangerang untuk menandatangani pakta integritas atas ke tidak sepakatan Ominibus Law UU Cipta Kerja;

Keempat, menuntut DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani pakta integritas atas ke tidak sepakatan Ominibus Law UU CiptaKerja

Adapun massa juga menuntut Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang untuk menyatakan sikap yang sama dan segera melayangkan surat resmi kepada DPR RI.

"Menyurati secara terbuka Pemerintah pusat bahwasanya Pemerintah Kota Tangerang/Walikota dan DPRD Kota Tangerang menolak dengan tegas Omnibus Law UU Cipta Kerja," tulis masa Alerta.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020), muncul penolakan dari berbagai kalangan.

Pada Kamis (8/10/2020), aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara. Dalam aksinya, mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

tag: #uu-cipta-kerja  #unjuk-rasa  #kota-tangerang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement