Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 19 Okt 2020 - 11:28:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Bongkar Isi Pesan WhatsApp Grup KAMI yang Buat Kerusuhan Demo di Medan

tscom_news_photo_1603081536.jpeg
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) saat menunjukkan barang bukti soal kerusuhan unjuk rasa UU Cipta Kerja, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepolisian RI akhirnya membongkar barang bukti keterlibatan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) atas kerusuhan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Medan pada Kamis (8/10) lalu.

Adapun barang yang dijadikan bukti oleh Polri adalah isi percakapan grup WhatsApp "KAMI Medan". Barang bukti tersebut diduga menjadi bahan penyebaran ujaran kebencian mengandung SARA dan penghasutan menyangkut omnibus law UU Cipta Kerja.

Empat orang anggota KAMI Medan sebelumnya telah ditangkap. Mereka adalah Khairi Amri (Ketua KAMI Medan), Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, selain menjadi ketua, Khairi juga adalah admin dari grup WhatsApp "KAMI Medan".

"Yang bersangkutan mengirim foto Gedung DPR RI dan ditulis "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan". Kemudian dari kiriman KA ini, ada tulisan mengumpulkan saksi untuk melempari Gedung DPRD dan anggota polisi. KA juga menulis "jangan takut dan jangan mundur" itu ya," kata Argo kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2020.

Argo melanjutkan, untuk Juliana, ia menulis "batu kena 1 orang, bom molotov membakar 10 orang, dan bensin berjajaran. Buat skenario seperti "98, kemudian penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya. Ikutkan preman untuk menjarah". Argo mengatakan pihak telah menyita bom molotov tersebut.

Tersangka ketiga adalah Devi, ia menulis "Medan cocoknya didaratin. Yakin pemerintah sendiri bakal perang sama Cina". "Terakhir untuk WRP, dia menyampaikan wajib membawa bom molotov," ungkap Argo.

Menurut Argo, petugas telah mengevaluasi percakapan ini dan menemukan sejumlah gedung rusak, termasuk Gedung DPRD Sumatera Utara. Ia mengatakan masyarakat terhasut dengan pernyataan-pernyataan yang disebar luaskan KAMI dan para simpatisannya. Mereka, kata Argo, menggunakan pola hasut dengan menggunakan informasi hoaks.

Dari penangkapan empat orang KAMI Medan, polisi berhasil menyita ponsel dan tangkapan layar percakapan masing-masing tersangka. Selain itu, ada juga uang Rp 500 ribu yang merupakan hasil sumbangan dan diduga diperuntukkan membiayai aksi, serta ATM.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, plus Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun pidana penjara. Kini keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

tag: #kami  #polri  #medan  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement