JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada pemerintah dan DPR untuk tidak tunduk pada para pedagang dan produsen minuman beralkohol.
"Menurut saya, dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang," kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Diingatkannya, jangan sampai para pedagang dan produsen minuman beralkohol mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya.
Dijelaskannya, minuman beralkohol secara ilmu kesehatan tidak baik. Selain itu, kata dia, dalam agama juga secara jelas dilarang karena dianggap lebih banyak mudharatnya.
Apalagi, lanjut Anwar, dalam pasal 29, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 1 menyebutkan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Mengkonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama. Oleh karena itu, maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jadi jatuh sakit atau akan terkena penyakit, serta melanggar ajaran agamanya," pungkasnya.