JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi ekspor benih lobster. Dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (25/11/2020) mulai pukul 24.00 WIB, KPK menyatakan ada 7 tersangka, salah satunya Edhy Prabowo.
Usai dinyatakan sebagai tersangka, kepada wartawan, Edhy Prabowo menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi. Mohon maaf kepada masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin terkhianati," katanya tenang.
Edhy siap menjelaskan duduk perkara kasus ini. "Ini kecelakaan. Saya tidak lari. Tanggung jawab dunia dan akhirat," katanya.
Dia juga mengundurkan diri dari jabatan menteri dan jabatan di partai. "Saya mohon maaf kepada partai saya (Gerindra)," ujarnya lagi. Ia mehyatakan akan menghadapi kasus ini dengan jiwa besar.
Luhut Jadi Menteri Ad Interim KKP
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Ad Interim Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Keputusan ini berkaitan dengan penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sendiri sudah menyatakan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap terkait ekspor lobster.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi.
Penunjukan Luhut juga tertera dalam Surat Edaran KKP untuk pegawai bernomor B-835/SJ/XI/2020 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyebutkan bahwa Luhut akan menjadi Menteri KKP sementara.