JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Malaysia menyebutkan tersangka utama penghinaan lagu Indonesia Raya adalah seorang warga negara Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Polisi (IGP) Malaysia, Tan Sri Abdul Hamid Bador.
Pelaku adalah seorang pekerja asal Indonesia berusia 40-an di Sabah. Dia telah ditangkap ditangkap di Sabah pada Senin (28/12) lalu. Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) juga menemukan petunjuk baru dalam penyidikan kasus penghinaan lagu Indonesia Raya tersebut. “Ya, PDRM telah menginterogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang siapa yang mengedit video tersebut,” ucap Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga mengatakan bahwa informasi tersebut telah laporkan kepada Polri. Dikabarkan pula bahwa tersangka utama akan diketahui dalam waktu dekat.
“Dalam kasus ini, ada pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab dan memiliki motif jahat yang meremehkan lagu Indonesia Raya. Parodi ini membuat marah masyarakat Indonesia dan saya jamin tindakan drastis telah dilakukan oleh Bareskrim, yakni dengan membentuk Tim khusus untuk melacak pelakunya,” ujarnya.
Abdul Hamid menegaskan bahwa setiap tindakan yang mencemari kehormatan suatu negara merupakan pelanggaran yang sangat serius. Ia mengingatkan masyarakat Malaysia untuk tidak melakukan tindakan serupa. “Saya peringatkan warga Malaysia untuk tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kebencian apalagi benci di antara masyarakat di negara tetangga, kita hentikan,” katanya.
Menurutnya, tersangka utama akan diumumkan dalam waktu dekat. "Dalam kasus terbaru ini, ada pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab dan memiliki motif jahat yang meremehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya," tuturnya.
"Parodi (lagu) ini membuat marah masyarakat Indonesia dan saya jamin tindakan telah dilakukan Jabatan Siasatan Jenayah, tim khusus yang kemarin diterbangkan ke Sabah untuk melacak pelakunya," ujar Abdul Hamid.