JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bareskrim Polri menangkap MDF sebagai tersangka pembuat video parodi lagu "Indonesia Raya". MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (1/12/2020).
"Tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur berinisial MDF umurnya 16 tahun," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Argo menyebut, MDF menggunakan nama lain saat melakukan aktivitas di dunia maya. Ia memakai nama Faiz Rahman Simalungun memberi kesan orang Batak. MDF ternyata baru kelas 3 SMP.
MDF dalam membuat video parodi lagu Indonesia Raya tidak sendirian. Dia memiliki teman NJ yang tinggal di Sabah, Malaysia. Baik MDF maupun NJ sering berkomunikasi di dunia maya.
Kemudian MDF membuat kanal YouTube atas nama NJ dan mengunggah video berjudul Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics Video). Selain menggunakan nama NJ, MDF juga menggunakan nomor dan lokasi Malaysia dalam videonya itu.
Penangkapan MDF adalah hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri. Penangkapan pelaku parodi "Indonesia Raya" ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Pemuda tersebut menyatakan pelaku parodi "Indonesia Raya" adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.
Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis, 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu "Indonesia Raya". Dasar penangkapan ialah laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
MDF ditangkap pukul 20.00 WIB di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita. Penangkapan pelaku parodi "Indonesia Raya" ini juga merupakan kerja sama PMJ dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.
MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.