Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 07 Jun 2015 - 06:34:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Dahlan Iskan Juga Dicekal ke Luar Negeri

57images.jpg
Dahlan Iskan jadi tersangka (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, tersangka eks Dirut PLN Dahlan Iskan akan dicekal ke luar negeri. Untuk itu jaksa sudah mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi, Kemenkumham. "Kita sudah ajukan pencegalan," ujar Adi akhir pekan di Jakarta.

Menurut Adi, pencekalan diajukan karena tersangka kasus korupsi gardu listrik itu beberapa kali mangkir dari pemeriksaan karena sering berada di luar negeri. "Kasusnya sudah terang benderang maka Dahlan tidak bisa lolos, beliau pasti ditahan dan bisa saja minggu depan," katanya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero, Jumat (5/6/2015).

Proyek multy years tersebut terjadi tahun anggaran 2011-2013, pagu anggaran Rp 1,06 triliun. Dalam proyek itu Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Hasil analisa yang dilakukan tim penyidik, telah memenuhi syarat untuk menetapkan DI sebagai tersangka," katanya. (ai)

tag: #dahlan iskan  #kejaksaan  #tersangka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...