JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, tersangka eks Dirut PLN Dahlan Iskan akan dicekal ke luar negeri. Untuk itu jaksa sudah mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi, Kemenkumham. "Kita sudah ajukan pencegalan," ujar Adi akhir pekan di Jakarta.
Menurut Adi, pencekalan diajukan karena tersangka kasus korupsi gardu listrik itu beberapa kali mangkir dari pemeriksaan karena sering berada di luar negeri. "Kasusnya sudah terang benderang maka Dahlan tidak bisa lolos, beliau pasti ditahan dan bisa saja minggu depan," katanya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero, Jumat (5/6/2015).
Proyek multy years tersebut terjadi tahun anggaran 2011-2013, pagu anggaran Rp 1,06 triliun. Dalam proyek itu Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Hasil analisa yang dilakukan tim penyidik, telah memenuhi syarat untuk menetapkan DI sebagai tersangka," katanya. (ai)