JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 57 korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu menyampaikan santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindangan Dasar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada 57 korban dari 58 korban yang telah teridentifikasi.
"Di mana 57 korban yang telah diserahkan santunan tersebut tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia," paparnya.
Ia menyampaikan, sampai dengan hari ini Rabu (3/2) petugas Jasa Raharja secara aktif masih terus berkoordinasi dan bergabung dengan posko Tim DVI Polri
di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur untuk memantau identifikasi korban dan menindaklanjuti korban yang teridentifikasi.
"Mari kita bersama-sama mendoakan yang terbaik semoga proses identifikasi seluruh korban dapat segera selesai dan hak santunan korban dapat segera kita serahkan pada kesempatan pertama," kata Budi.
Sebelumnya, Pakar Hukum Udara Universitas Tarumanagara Prof Dr Martono mengatakan santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Luncang, Kepulauan Seribu, bukan ganti rugi atau pengganti nyawa yang hilang.
"Santunan merupakan kompensasi dan bukan ganti rugi. Santunan diberikan bukan sebagai ganti nyawa yang hilang, tetapi agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup, terutama apabila korban merupakan tulang punggung keluarga," ujar Martono.