JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dua tersangka sekaligus Mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan, akan membantu penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di perusahaan plat merah itu.
Pembongkaran tipikor itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun.
"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil inventasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan," tutur Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka, di Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021).
Meski begitu, Handika juga mempertanyakan, mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, manurutnya, jumlah tersebut sangat fantastis.
"Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya?" lanjut Handika.
Menurut Handika, penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini.
Salah satunya, kata ia, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atauapun properti.
"Jika betul itu adalah kerugian riel, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri , Menhan, Meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?" ujar Handika.
Handika juga mengimbau, kepada para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.
"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tutup Handika.