Berita
Oleh Rihad pada hari Selasa, 09 Feb 2021 - 20:23:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkat Desertasi tentang Pekerja Migran, Dede Yusuf Raih Gelar Doktor di Unpad

tscom_news_photo_1612877035.png
Dede Yusuf (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi meraih gelar doktor di bidang Ilmu Administrasi Publik Universitas Padjadjaran (Unpad). Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menyelesaikan disertasinya yang berjudul Pembuatan Kebijakan Pekerja Migran (Studi Penyusunan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

"Alhamdulillah, hasilnya hari ini dinyatakan lulus sebagai doktor, dengan angka yang Alhamdulillah cumlaude, jadi Insyaallah menambah semangat saya juga untuk mengejar, atau mengurus dunia pendidikan," kata Dede di Pascasarjana Unpad, Jalan Bukit Dago Utara, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/2).

Menurutnya pandemi COVID-19 ini memberikan banyak kesempatan waktu luang untuk menyelesaikan disertasinya tersebut. Adapun dalam disertasi tersebut ia meneliti tentang proses pembuatan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja migran, yang mana menurutnya aturan tersebut sempat mangkrak sejak 10 tahun lamanya.

Padahal, kata dia, pekerja migran merupakan isu yang terus berkepanjangan. Permasalahan demi permasalahan terus muncul dan tidak selesai. "Dari kemudian dalam proses dua tahun di masa DPR periode 2014-2019, bisa diselesaikan dengan cepat, relatif dua tahun. Nah proses pembuatan kebijakan yang cepat itu saya jadikan disertasi," kata dia.

Dalam disertasi tersebut, ia menjelaskan mengapa Undang-Undang tersebut bisa tercipta secara cepat. Dia pun mengaku turut terlibat dalam pembuatan Undang-Undang tersebut."Sehingga saya tahu pasti bahwa UU ini mendapat respon yang sangat positif dari pekerja migran, bahkan World Bank juga menyatakan ini sudah sesuai dengan kesepakatan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," katanya.

Untuk itu, ia berharap peraturan turunan dari Undang-Undang tersebut bisa segera terealisasi oleh pemerintah. Pasalnya, kata dia, payung hukum legislasi tersebut sudah sangat kuat. "Dengan kondisi pandemi dan adanya Omnibus Law, membuat peraturan-peraturan ini agak lambat turunnya, karena pekerja migran dianggap bagian Omnibus Law," kata Dede Yusuf.

tag: #dede-yusuf  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement