JAKARTA (TEROPONGSENAYA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, meminta Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan bawahannya agar lebih selektif menggunakan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penerapan UU ITE terbukti telah menyebabkan terjadinya kegaduhan di masyarakat. Untuk mencegah saling lapor tersebut, pemerintah bahkan berniat untuk mengkaji ulang Undang – Undang tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI dan juga Wakil Ketua Fraksi NasDem, Willy Aditya mengatakan bahwa yang dimaksud presiden mengenai selektif adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE.
“Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang - Undang kepolisian sampai peraturan Kapolri. Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan. Jajaran kepolisian harus cermat menggunakan diskresi miliknya untuk menyelesaikan langsung dilapangan. Singkatnya Polri bisa membangun tabayyun diantara sesama warga negara,” tandasnya kepada TeropongSenayan.Com, Selasa (16/2/2021).
Selain selektif dalam penggunaan diskresi dalam penanganan kasus ITE, Willy juga mengatakan harus selektif dalam memilih yakni langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan presiden.
“Artinya, sumber daya kita perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih (over criminalization). Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di Indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP,” ungkapnya.
Willy juga berharap jika sudah adanya revisi UU ITE, nantinya harus adanya komunikasi dan dialog antar warga negara yang makin terselenggara dengan sehat dan konstruktif. Selain itu ia juga berharap agar berkurangnya pemidanaan kebebasan berpendapat yang sesuai norma.
“Kita berharap, makin sedikit pemidanaan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sesuai dengan norma kesopanan dan kemanusiaan. Hoax, fitnah dan pencemaran nama baik bisa dilawan dengan budaya komunikasi positif dan perangkat hukum yang adaptif,” harapnya.