JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat respon positif dari berbagai kalangan termasuk kalangan anggota DPR RI.
Anggota DPR RI dari fraksi PDIP I Nyoman Parta menyambut baik niat Presiden Jokowi tersebut.
"Saya menyambut baik ajakan pak Jokowi untuk merevisi UU ITE karena itu penting sebagai wujud bahwa UU memang harus memuat kejelasan dan diterima semua kalangan," kata Parta yang kini duduk sebagai Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Jika memang akan di revisi, Parta mengingatkan beberapa hal harus jadi kajian secara mendalam. Utamanya terkait tafsir soal makna ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Mesti diperjelas.
"Selama ini memang ada keluhan dalam implementasi UU ITE terutama berkaitan dengan delik pencemaran nama baik dan delik ujaran kebencian yang berdimensi SARA. Dua hal itu sering kabur antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan ujaran kebencian, ini yang harus dipertegas dalam rencana revisi nantinya," tegas Politikus PDIP itu.
Parta juga menekankan agar revisi UU ITE nantinya berlandaskan pada spirit demokrasi dan membuka ruang partisipasi publik secara konstruktif. Dengan tanpa rasa takut dan khawatir.
"Undang-undang harus memfasilitasi wargannya untuk bisa bebas menyampaikan pendapat dan harapannnya kepada negara. UU juga harus menyediakan ruang perbedaan. Revisi harus menjamin ada kebebasan menyampaikan pendapat disatu sisi sedangkan di sisi lain kebebasan harus memberi kontribusi positif dengan tetap terjaganya tertib sosial," tegasnya.