Berita
Oleh Yoga pada hari Selasa, 02 Mar 2021 - 11:29:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Hukum: Peserta Pendidikan Advokat Harus Mampu Menjaga Kehormatan Profesi

tscom_news_photo_1614653473.jpg
Azmi Syahputra (Sumber foto : Azmi Syahputra)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai peserta pendidikan advokat harus mampu menjaga kehormatan profesi dan kemuliaan profesi advokat. Hal ini lantaran "lawyer as guardians of the law". Bukan orang hukum itu sendiri yang mencabut kehormatan dan kemuliaan profesinya.

Azmi juga mengatakan jelas perintah dan kehendak UU Advokat tahun 2003 dalam konsiderannya bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya dalam rangka mencapai supremasi hukum.

“Ini penting, hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas, bertanggungjawab dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum,” tandasnya pada TeropongSenayan.Com, Selasa (2/3/21).

Lebih lanjut menurut Azmi advokat saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum, melawan ketidaktertiban, harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak, serta harus menjadi penegak hukum yang amanah sekaligus jadi pendidik hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya.

Selain itu, langkah terbaik advokat adalah pegang teguh kode etik advokat Indonesia agar setiap advokat dalam menjalankan profesi dalam menegakan hukum wajib menjaga integritas, berpihak pada kebenaran dan menegakkan keadilan termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.

“Hukum itu tidak bertumpu diruang hampa, ia bertumpu dalam masyarakat. Jadi melihat peristiwa hukum fenomena perubahan masyarakat yang semakin cepat saat ini maka kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya untuk lakukan dengan baik, cara yang benar, jujur, berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah langkah hukum yang profesional, beradu dialektika hukum yang sportif, menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya, dan meluruskan pencari keadilan pada jalan benar,” pungkasnya.

tag: #advokat  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...