JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Menindaklanjuti perintah kapolri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik sudah membuat laporan polisi (LP) untuk kasus dugaanunlawful killingyang dilakukan polisi terhadap empat anggota laskar FPI. Menurutnya, saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Andi, Rabu (3/3/21).
Hal itu dilakukan setelah Polri melakukan gelar pekara bersama Kejaksaan Agung soal kasus tewasnya enam anggota laskar FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sementara itu, kata Andi, berkaskasus penyerangan terhadap polisi di kilometer 50 akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dan memelajari hasil investigasi Komnas HAM soal tewasnya enam anggota laskar FPI. Polri juga telah meminta barang bukti yang masih ada di Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi. Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri. Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.