JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus DPP dan 34 Ketua DPD menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. AHY membawa surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
“Saya hadir hari ini untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan jajaran untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan KLB,” ujar AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
Menurut AHY, KLB yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko adalah ilegal. Karena penyelenggaraan tersebut mengabaikan AD/ART Partai Demokrat.
“KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. mereka hanya diberikan jaket dan jas Demokrat seolah-olah mewakili suara sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia bilang 1/2 jumlah Ketua DPC tidak dipenuhi KLB Sumut. Juga tidak ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi demokrat yang sah yang sudah disahkan yakni AD/ART Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," katanya.