Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Sabtu, 27 Mar 2021 - 21:17:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Kepulangan HRS, Mahfud MD Bantah Berikan Diskresi

tscom_news_photo_1616854677.jpeg
Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa jika kerumunan massa atas kepulangan Habib Rizieq Shihab masuk dalam diskresi pemerintah. Demikian diutarakan Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/21).

Dia menjelaskan hanya ada tiga diskresi yang diberikan pemerintah pada saat kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Tiga diskresi tersebut di antaranya pertama, HRS diperbolehkan pulang dan dijemput, mematuhi protokol kesehatan dan ketiga, dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.

Mahfud menilai tuduhan kepada dirinya salah atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Adapun kerumunan itu terjadi saat massa pendukung HRS menjemputnya usai kembali dari Arab Saudi.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan kerumunan adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan hukumnya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," katanya.

Dia menjelaskan dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan dan pengantaran HRS dari Bandara ke kediamannya.

"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.

Tidak hanya kerumunan, setelah terjadi kerumunan di Bandar Soekarno Hatta yang dimobilisasi juga terjadi kerumunan saat di kediamannya. Dia menjelaskan hal itu tidak lagi termasuk diskresi pemerintah.

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," tegasnya.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...