Berita
Oleh Aditya AF pada hari Rabu, 07 Apr 2021 - 07:55:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Survei SMRC: 60 Persen Tak Percaya Kriminalisasi Ulama

tscom_news_photo_1617752032.jpg
Massa FPI mengawal pemeriksaan pimpinannya Rizieq Shihab di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017. (Sumber foto : ist)

JAKARTA ( TEROPONG SENAYAN ) --Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mendapati 60 persen responden beragama Islam mengaku tidak percaya pada isu kriminalisasi ulama. Meskipun, ada banyak pihak yang masih percaya isu ini.

Pertanyaan tersebut dilontarkan kepada responden terkait sejumlah peristiwa terkait ormas yang sudah dinyatakan terlarang, Front Pembela Islam (FPI).

"Ada opini yang berkembang bahwa pemerintah mengkriminalisasi ulama. Terhadap opini ini 60 persen dari umat Islam tidak setuju. Tapi cukup banyak yang setuju, ada 27 persen," ungkap peneliti SMRC Saidiman Ahmad melalui siaran langsung di Youtube SMRC TV, Selasa (6/4/21).

Saidiman mengatakan survei menemukan 60 persen responden tidak percaya dan sangat tidak percaya bahwa pemerintah sering menjadikan ulama sebagai orang yang melakukan pelanggaran hukum.

Sementara 27 persen responden mengatakan sangat percaya dan percaya, serta 13 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.

Survei juga mendapati 32 persen responden muslim percaya dan sangat percaya keinginan umat Islam sering dibungkam pemerintah.

Sedangkan, 54 persen responden mengaku tidak percaya dan sangat tidak percaya, serta 14 persen respon tidak tahu atau tidak menjawab.

Selain itu survei juga menanyakan pendapat responden muslim bahwa dakwah Islam sering dibatasi oleh pemerintah.

Jawabannya, 32 persen responden sangat percaya dan percaya, 54 persen tidak percaya dan sangat tidak percaya, dan 13 persen tidak menjawab.

"Secara umum umat Islam merasa punya kebebasan untuk kegiatan keagamaan mereka, tapi cukup banyak yang tidak merasa demikian," lanjut Saidiman.

Sebanyak 50 persen responden muslim menyatakan tak setuju dan 5 persen mengaku sangat tidak setuju pada wacana izin dari Pemerintah bagi pendakwah. Sementara, ada 35 persen yang setuju dan 3 persen sangat setuju pendakwah perlu izin dari Pemerintah.

"Umat Islam umumnya (55%) bersikap bahwa dakwah tidak harus mendapat izin dari pemerintah," kata dia.

Diketahui, frasa "kriminalisasi ulama" sempat jadi tren jelang Pilpres 2019. Pada masa itu, sejumlah pihak oposisi yang banyak diisi aktivis bernuansa keagamaan menjalani proses hukum terkait sejumlah kasus.

Hal itu antara lain dilontarkan oleh politikus senior Amien Rais saat bicara soal kasus percakapan pornografis yang menjerat Rizieq, pada 2017; FPI dan politikus Gerindra Fadli Zon dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penceramah Bahar Smith.

Tak ketinggalan, mantan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, yang kini menjadi Menteri Pertahanan, pernah melontarkan isu kriminalisasi ulama terkait proses hukum kasus dugaan pencucian uang terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, pada 2019.

Survei ini sendiri dilakukan terhadap 1.064 responden dengan wawancara tatap muka yang dilakukan pada 28 Februari-8 Maret 2021 dengan margin of error kurang lebih 3,07 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

tag: #polri  #habib-rizieq  #penganiayaan-ulama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement