Berita
Oleh Rihad pada hari Jumat, 09 Apr 2021 - 20:47:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketentuan Tarawih di Depok, Maksimal Sampai Pukul 21.00 WIB

tscom_news_photo_1617976065.png
Tarawih (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperbolehkan pelaksanaan Shalat Tarawih di masa pandemi ini. "Pelaksanaan shalat tarawih dapat dilakukan di masjid atau mushola dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Antara lain jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Jumat (9/4).

Jemaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19.

Ceramah shalat tarawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam shalat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat.

Kemudian, jarak antar jamaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jamaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah shalat.

Kegiatan ibadah di masjid atau mushola juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. Bagi jamaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia atau lansia yang kurang sehat sebaiknya shalat di rumah.

Selanjutnya, kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, mushola dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan.

Sedangkan pelaksanaan i"tikaf dan shalat Idul Fitri akan ditentukan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat.

SE tersebut juga menyebutkan, bagi umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal. Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

tag: #puasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement