JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa kewenangan yang dimiliki polisi sangat rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia pun memerintahkan seluruh jajaran anak buahnya agar menggunakan kewenangan itu dengan tanggung jawab.
"Rekan-rekan diberikan kewenangan tertentu yang kadang kala hal ini melanggar hak asasi manusia. Tapi dibenarkan, artinya apa. Ini harus dipertanggungjawabkan," kata Listyo saat memberikan arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Listyo menyebut, kewenangan tersebut seharusnya dilakukan untuk menjaga masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban. Listyo pun meminta pada seluruh anak buahnya untuk menggunakan kewenangan jika ternyata ada tindak pidana yang membahayakan masyarakat serta anggota kepolisian.
"Kalau itu berisiko membahayakan masyarakat, atau membahayakan rekan-rekan. Rekan-rekan bisa menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang. Dan di situ tentunya akan berhadapan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Namun, rekan-rekan dilindungi oleh Undang-undang sepanjang itu dilakukan rekan-rekan dengan benar," jelas dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sendiri sebelumnya mengungkapkan bahwa Polri merupakan pelaku pelanggaran HAM paling banyak yang diadukan sepanjang 2016-2020.
Komnas HAM mencatat sebanyak 1.122 aduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang 2020. Pada 2019 terdapat 1.272 aduan terhadap aparat kepolisian, kemudian 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016. Dari total 28.305 aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian.
Umumnya kasus yang dilaporkan berkutat seputar lambatnya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak prosedural. Meskipun begitu, Komnas HAM mendapati Polri merupakan lembaga yang paling responsif terhadap surat rekomendasi dari Komnas HAM. Dari 769 surat yang dilayangkan pada 2018, 198 surat ditanggapi oleh Polri.