Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 14 Apr 2021 - 13:47:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal RUU Kejaksaaan, Anggota Komisi III DPR: Sudah Saatnya Kejaksaan Diperkuat

tscom_news_photo_1618382871.jpg
Hinca Panjaitan Anggota Komisi III DPR RI (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan, pihaknya siap menerima dan mendengar masukan publik dalam pembahasan RUU tentang revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Menurut Hinca, Komisi III DPR siap mendengar masukan publik untuk menguatkan Korps Adhyaksa. Terlebih lagi, kata Hinca RUU Nomor 16 tahun 2004 ini merupakan usul inisiatif dari DPR.

"Tentu sekali lagi nanti akan banyak masukan. Kami siap untuk mendengarkan. Kami akan terima masukan dalam pembahasan nanti," ungkap Hinca, Rabu (14/4/2021).

Dijelaskannya, Komisi III sudah siap untuk melanjutkan atau menjalankan amanah pimpinan DPR. Dia mengatakan, DPR kini menunggu Surat Presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski reses, menurut Hinca, Komisi III akan terus mendiskusikan hal-hal penting dalam RUU Kejaksaan.

Politikus Fraksi Partai Demokrat ini beranggapan, ada stigma bahwa Kejaksaan kerap dianggap sebagai "kurir" atau mengantar berkas perkara yang disidik kepolisian ke meja persidangan.

Padahal, Hinca menegaskan, kejaksaan merupakan pengendali utama terhadap suatu perkara sudah memenuhi unsur formal dan material.

"Sekarang kira-kira apa yang membuat pikiran Komisi III menginisiasi RUU Kejaksaan. Kami ingin melakukan penguatan pada semua lembaga-lembaga penegak hukum yang ada, termasuk di dalamnya institusi kejaksaan. Kejaksaan sebagai lembaga satu-satunya penuntut atas nama negara sudah waktunya untuk diperkuat," tandas Hinca.

tag: #ruu-kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement