Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 01 Des 2021 - 15:08:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir Pastikan akan Tindaklanjuti Usulan Kejati Kaltim, Soal Apa?

tscom_news_photo_1638346101.jpg
Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, akan menindaklanjuti dan mengkaji usulan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait perbaikan golongan/tingkatan eselonisasi di institusi Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Ketua (Panja) RUU tentang Perubahan atas UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Adies Kadir usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman beserta jajarannya dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak beserta jajarannya, di Balikpapan, Kaltim, Selasa (30/11/2021).

Menurut Adies, masukan tersebut penting untuk dibahas lebih lanjut pada Panja RUU Kejaksaan. Pasalnya golongan/tingkatan eselonisasi para jaksa sudah tertinggal dengan mitra-mitra aparat penegak hukum lainnya.

“Ada masukan yang mungkin terkait dengan eselonisasi daripada para Jaksa supaya tidak tertinggal dengan mitra-mitra kerja yang lain, (seperti) aparat penegak hokum. Ini masukan yang baik, nanti kami akan sampaikan saat di rapat-rapat pembahasan dalam Panja RUU Kejaksaan,” kata Waketum Golkar itu.

Selain itu, lanjut Adies, ada sejumlah pokok-pokok isu krusial lainnya yang memerlukan kajian dan informasi lebih lanjut, di antaranya adalah penugasan terhadap jaksa di luar institusi Kejaksaan.

Sehingga Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki jabatan di luar instansi Kejaksaan; perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; organisasi internasional; organisasi profesi internasional; atau penugasan lainnya.

Selanjutnya, kata Adies, pengaturan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyadapan yang dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penyelenggaraan pusat pemantauan (monitoring) di bidang tindak pidana.

“Saya pikir isu yang paling menonjol adalah dimana jaksa agung itu menjadi pengacara negara bisa beracara di mahkamah konstitusi, kemudian juga terkait dengan penyadapan, yaitu menjadi hal-hal yang sangat krusial yang menjadi pembahasan kita di RUU,” ungkap Ketum Ormas MKGR itu.

Adies menambahkan, semangat RUU Kejaksaan dimaksudkan untuk menghadirkan profesionalisme dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Oleh karena itu, RUU ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap institusi Kejaksaan.

“Kami berharap masa sidang ini RUU Kejaksaan bisa selesai, ya tentunya akan semakin memperkuat jaksa ini sejahtera, terjamin keamanannya, kesehatannya, kemudian betul-betul menjadi seorang jaksa yang mengedepankan asas-asas keadilan, kemudian dapat menjadi pengacara negara yang baik untuk melindungi kepentingan-kepentingan Republik Indonesia,” pungkas Adies.

tag: #ruu-kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement