Oleh Rihad pada hari Kamis, 22 Apr 2021 - 19:57:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Akan Tagih Dana BLBI kepada 22 Obligor Senilai Rp 110 Triliun

tscom_news_photo_1619096229.png
Sri Mulyani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligor. “BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4).

Menkeu menuturkan bahwa saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI. “Karena menyangkut kondisi aset 20 tahun lalu, dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kita dapatkan. Makanya kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga kita bisa eksekusi,” ujar Menkeu.

Mengenai obligor yang terkait, lanjutnya, akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien.

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul, Itjih Nursalim beserta Syafruddin Arsyad.

Satgas tersebut akan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Ketua Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan dan bertugas sampai 31 Desember 2023.

Satgas Pemburu

Pemerintah membentuk tim memburu utang perdata Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nilai utang pada kasus itu ditaksir pemerintah hingga Rp108 triliun.

Pembentukan ini menyusul keluarnya surat perintah pemberhentian penyelidikan kasus BLBI. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah menetapkan kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana.

Pemerintah kemudian membentuk tim untuk memburu utang yang telah diberikan negara kepada 48 bank pada 1998.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, bahwa dirinya telah memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Kejaksaan Agung untuk menghitung jumlah utang tersebut.

“Tadi menghitung hampir Rp109 triliun lebih, hampir 110 triliun. Jadi bukan hanya 108 triliun tetapi 109 triliun lebih. Tapi yang realistis ditagih berapa masih sangat perlu kehati-hatian,” katanya dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).

tag: #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement