JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku founder LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum para pelapor VS dan M, mengirimkan surat aduan Etik ke Dewan Kehormatan, KAI untuk meminta agar Natalia Rusli disidang atas dugaan Advokat yang tidak sesuai aturan UU Advokat.
"Benar, LQ Indonesia Lawfirm secara resmi mengirimkan surat Aduan Etik agar Teradu Natalia Rusli disidang etik di KAI," Alvin kepada media, Kamis (6/5/2021).
"Pasal 3, UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur syarat menjadi Advokat ayat (e) adalah memiliki ijazah yang sah, disini dugaan kuat ijazah Sarjana Hukum Natalia Rusli yang digunakan untuk mengajukan Berita Acara Sumpah tidak terdaftar di DIKTI. Natalia Rusli tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar. Maka LQ mengirimkan aduan etik dan meminta agar Digelar sidang etik terhadap Natalia Rusli agar NR diberikan kesempatan untuk membuktikan keabsahan Ijazah Sarjana Hukum keluaran IBEK(Univ Timbul Nusantara)," tambahnya.
Sementara, Emran Umar ketika dihubungi Alvin Lim, menerangkan agar pengaduan dibuat dan ditujukan ke Dewan Kehormatan KAI, aduan akan diproses melalui Sidang Etik dimana Natalia Rusli akan diberi kesempatan untuk membuktikan keabsahan Ijazah sarjana Hukum yang diperoleh dari IBEK/ Univ Timbul Nusantara. Aduan ini akan diperiksa secara resmi melalui dewan kehormatan KAI.
Apabila nanti terbukti Natalia Rusli tidak dapat memberikan keabsahan Ijazah Sarjana Hukumnya di sidang etik KAI, maka para korban akan mengajukan gugatan hukum berupa pembatalan Berita Acara Sumpah (pelantikan Advokat) yang dikeluarkan di Pengadilan Tinggi.
LQ juga sudah mengirimkan surat ke DIKTI dan Pengadilan Tinggi Banten untuk meminta dokumentasi perihal keabsahan ijazah Natalia Rusli.
"Ini hal serius. Begitu mudahnya orang menjadi advokat tanpa melalui Proses belajar mengajar, dan nembak BAS melalui OA yang tidak mengecek keabsahan Ijazah terlebih dahulu sebelum melantik menjadi Advokat. Bahaya sekali," ucapnya.
Natalia Rusli, janda usia 44 tahun beranak 5 (dylan, devon, dexter, darlene dan david) ini diadukan oleh korban SK atas modus penanguhan penahanan yang merugikan SK 550 juta, juga memakan korban Pejabat Kejaksaan Agung bintang 2, Sesjamdatun Chaerul Amir. Chaerul Amir sebelumnya telah dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung akibat keterlibatannya menjadi Mafia kasus dengan Natalia Rusli.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa "Pembebasan dari Jabatan Struktural". Pencopotan ini ditujukan terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Tidak selang lama, Natalia Rusli pendiri Master Trust Lawfirm, diadukan lagi oleh para korban Indosurya, M dan VS atas dugaan penipuan dengan mencatut nama Ketua Peradi, Juniver Girsang yang adalah kuasa hukum Indosurya. M dalam keterangan ke Media "Natalia Rusli selalu mengejar-ngejar agar segera transfer uang, karena slot ganti rugi terbatas dan harus cepat. Nyatanya setelah transfer dihubungi sangat sulit."
Ketum Peradin Pusat, Advokat Ropaun Rambe, sebelumnya menjelaskan bahwa Natalia Rusli diadukan etik oleh beberapa korban ke Dewan Kehormatan Peradin.
"Peradin meminta bukti keabsahan Ijazah, namun bukannya memberikan dokumen keabsahan untuk membuktikan, Natalia Rusli malah mengundurkan diri untuk menghindari aduan etik Peradin," kata ia.
Dr Bambang Hartono, SH, MH ketua harian LSM Sikat Mafia, lebih lanjut menegaskan, ini adalah hal serius dan fatal.
"Apabila orang dengan ijazah palsu dapat dengan mudah menjadi advokat tersumpah. Juga informasi didapat BAS dibeli Natalia seharga puluhan juta di Peradin, tanpa mengikuti PKPA dan UPA. Istilahnya ini dari ijazah dan BAS nembak. Lalu bagaimana kualitas Advokat Indonesia? Ke depannya isinya Markus semua dengan ijazah palsu dan BAS nembak. Hancur sudah 1 dari 4 pilar penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat menjadi korban yang dirugikan," ucap Bambang.
Sugi Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm. Menegaskan LQ Indonesia tidak main-main dalam penegakan hukum dan pemberantasan dan penindakan oknum. Dimana pemerintah belum menyoroti, LQ sudah membantu pemerintah dalam pembenahan. Sudah waktunya Indonesia berbenah diri dan membersihkan dunia hukum dari oknum Aparat Penegak jukum termasuk oknum Lawyer.
Dalam jejak digital LQ sudah pernah mempolisikan Oknum Jaksa, oknum Hakim, Oknum Polisi dan sekarang kami mempidanakan oknum Pengacara.
"LQ akan tegas dan tidak pandang bulu, kami benci oknum bukan Institusinya. Peraturan UU di Indonesia sangat lemah dan banyak "loop hole/ celah" sehingga oknum subur tumbuh berkembang di Institusi Penegakan hukum. Untuk mewujudkan visi Jokowi, maka Hukum harus berubah lebih baik. LQ membantu pemerintah dalam memberantas Mafia Kasus dan Oknum Aparat yang menyengsarakan masyarakat," tambahnya.
Sesuai pesan Presiden Jokowi, Aparat penegak hukum Jangan gigit orang benar, yang salah silahkan digigit. Maka LQ Indonesia mengikuti arahan Presiden RI dan siap mengigit dan memproses hukum orang yang salah.