JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menutup sementara destinasi wisata yang ada di Provinsi Banten hingga tanggal 30 Mei 2021 mendatang.
Penutupan destinasi wisata tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 yang telah ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.
Penutupan destinasi wisata tersebut berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada hari Jum"at dan Sabtu (14 -15 /5/2021).
"Mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata," ucap Wahidin dalam keterangannya," Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, dari mulai berkerumunnya dan terdapat pelanggaran protokol kesehatan tersebut sehingga menimbulkan risiko penyebaran virus Covid-19.
"Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten," katanya.
Dari hal tersebut, Wahidin Halim juga menginstruksikan, para Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten untuk dapat menutup sementara destinasi di wilayahnya masing-masing.
"Instruksikan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB hingga tanggal 30 Mei 2021," ujarnya.
Diketahui, dalam beberapa kali Rapat Koordinasi Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Gubernur Banten kerap mengusulkan agar dilakukan penutupan destinasi wisata.
Hal itu dengan pertimbangan masalah penerapan disiplin protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat antara pelarangan mudik dan dibukanya destinasi wisata.