Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 30 Mei 2021 - 21:52:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Bukti Baru dalam Penanganan Kasus Indosurya

tscom_news_photo_1622386358.jpeg
Indosurya (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pernyataan Brigjen Helmi dinilai hanya membuat polemik dalam kasus 15 Triliun Indosurya memanas. Pasalnya ucapan Helmi yang mengakui bahwa Dittideksus Mabes Polri memfasilitasi ganti rugi kepada Korban Indosurya.

Ibu M, korban Indosurya yang semula memberikan kuasa ke Natalia Rusli, seorang markus mengaku sebagai lawyer yang ijazah Sarjana hukumnya tidak terdaftar Dikti.

"Saya memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, karena dijanjikan ganti rugi dalam. Waktu 3-6 bulan sejak memberikan kuasa ke Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm. Saya bayar sejumlah uang kepada Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina. Dijanjikan kembali 50% dari nominal kerugian oleh Natalia Rusli," katanya kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).

"50% potongan saya harus bagi ke Pengacara tersangka yang memberikan slot, dan komisi ke Polisi (ditunjukkan lah foto Natalia Rusli meetimg dengan Brigjen Helmi) bahwa Natalia Rusli sudah mendapatkan restu dari Mabes untuk pelaksanaan ganti rugi," tambahnya.

Korban lainnya VS yang semula adalah klien Natalia Rusli (Master Trust Lawfirm) mengamini pernyataan ibu M, dirinya juga ditipu dengan janji sama oleh Natalia Rusli, ganti rugi dengan potongan 50% dari nominal.

"Pernyataan Helmi di media 25 Mei 2021, berhubungan erat dengan janji palsu Natalia Rusli dimana pengakuan Brigjen Helmi memang memfasilitasi Korban Indosurya yang melaporkan pidana, dengan ganti rugi," ucapnya.

"Tolong Brigjen Helmi, klarifikasi benarkan ucapan Natalia Rusli bahwa dari 50% potongan komisi ada jatah Oknum MABES POLRI?" kata ia.

Sementara, Sugi kepala divisi humas dan media, LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan kedua pelapor M dan VS sebelumnya mantan klien Natalia Rusli yang setelah ditipu Natalia Rusli mencabut kuasa dan memberikan kuasa baru ke LQ Indonesia Lawfirm.

"Keduanya sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, ada dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50%, ditambah biaya Lawyer fee Natalia Rusli di depan. Oleh karena klarifikasi Helmi di mabes bahwa dirinya benar memfasilitasi para korban atas ganti rugi. Para korban bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa oknum Mabes Dittipideksus menerima komisi potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Markus Natalia Rusli?" kata ia.

Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M melaporkan Markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, beredar di wartawan, bukti foto pertemuan meeting antara Brigjen Helmi Santika (Direktur TIPIDEKSUS) dengan para markus Natalia Rusli dan Harry Poerwanto yang memiliki nama lain Hendrik Soehardjito (diduga memiliki 2 identitas) sebagai pemilik restoran Shabu Express dan mantan Bendahara Umum IMI, yang terjadi tanggal 26 October 2020, pukul 13 WIB. Disinyalir kedua markus, menemui Helmi untuk menjadi makelar kasus Investasi bodong termasuk Indosurya.

Untuk itu, Helmi diminta menjelaskan apa isi pembicaraan dengan para markus di ruang kerja kantor Dirtipideksus. Benarkah ada pembicaraan skenario dan kompensasi ganti rugi?.

"Tolong kejujuran Brigjen Helmi Santika yang terhormat," tandasnya.

tag: #indosurya  #natalia-rusli  #helmi-santika  #lq-indonesia-lawfirm  #lawyer  #markus  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement