JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rencana anggaran pertahanan sebesar US$ 124.995.000 atau sekitar Rp 1.788,2 triliun yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2040 atau (Alpalhankam) sudah di luar kepantasan.
Demikian disampaikan oleh Ekonom senior INDEF yang juga Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini saat menanggapi besaran anggaran guna melakukan modernisasi alutsista yang digagas oleh Kementerian Pertahanan pimpinan Prabowo Subianto ini.
"Menurut saya rencana anggaran pertahanan dan keamanan sampai 1700 triliun rupiah sudah di luar kepantasan, momentumnya salah karena sedang krisis covid19, tidak layak karena APBN sekarat dan syarat utang dan tidak masuk di akal sehat," kata dia kepada awak media, Kamis, (3/6/2021).
Didik begitu ia disapa mengingatkan, jika pandemi covid-19 ini telah meruntuhkan banyak pilar sosial kemasyarakatan dan sangat memerlukan dukungan dibandingkan dengan melipatgandakan anggaran untuk pertahanan dan keamanan.
"Tingkat kemiskinan naik sangat tinggi akibat covid-19 karena sistem produksi runtuh, pengangguran terbuka meningkat dari 5 persen menjadi sekitar 8 persen. Pengangguran terselubung juga sangat besar mengingat tingkat pertumbuhan ekonomi masih negatif. Yang bekerja penuh turun dari 71 persen menjadi 64 persen sehingga sisanya menjadi penganggur terbuka dan terselubung," papar dia.
Ia juga menegaskan, dalam keadaan seperti ini tidak pantas anggaran tersebut diajukan dalam jumlah yang sangat besar dan menguras anggaran sosial, pendidikan, kesehatan, daerah dan sebagainya.
"Jika anggaran ini disetujui Komisi I DPR, maka wakil rakyat pun tidak tahu diri dan kurang mengukur kepantasan dengan kondisi prihatin pada saat ini," tegas dia.
Ia pun menambahkan, sampai tahun 2022, DPR tidak memiliki hak budget lagi sesuai Perpu dan Undang-undangan sehingga tidak bisa mengubah angka satu rupiah pun dari yang sudah diusulkan pemerintah.
"Ini masalah salah kaprah lain yang melanggar undang-undang dasar dimana hak budget DPR diamputasi," tandas dia.