Berita
Oleh La Aswan pada hari Rabu, 09 Jun 2021 - 12:15:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud MD Sebut Ada Empat Pasal yang Bakal di Revisi di UU ITE

tscom_news_photo_1623215728.jpg
Mahfud MD Menkopolhukam RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah memastikan akan merevisi terbatas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ada empat pasal dalam UU tersebut yang akan di revisi.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021) kemarin.

Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui revisi terbatas UU ITE yang selama ini menjadi sorotan lantaran banyak pasal karet.

"Revisi terbatas akan dilakukan terhadap empat pasal dan satu pasal lain. Empat pasal itu yakni, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).Sementara pasal lainnya akan dimasukkan pasal baru yakni Pasal 45c," paparnya.

Meski begitu, Mahfud belum merinci terkait pasal 45c yang akan ditambahkan di UU ITE. Dia menyebut perubahan sejumlah pasal dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE.

"Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," katanya.

"Kami baru laporan ke presiden, dan sudah setuju untuk dilanjutkan [revisi]," singkat Mantan Kata Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghendaki revisi UU ITE jika dianggap multitafsir atau karet oleh masyarakat. Restu revisi ini keluar di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dan sejumlah kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.

tag: #uu-ite  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement