Berita
Oleh La Aswan pada hari Rabu, 09 Jun 2021 - 12:56:42 WIB
Bagikan Berita ini :

PSI Menolak Pasal Penghinaan Presiden dan DPR Dalam RUU KUHP

tscom_news_photo_1623218202.jpg
Tsamara Amany Politikus PSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan menolak masuknya delik penghinaan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Pasal penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP mencederai esensi demokrasi, yaitu kebebasan berpendapat,” kata Tsamara Amany Kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

PSI menolak pasal tersebut, menurutnya, karena pihaknya tak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu diterapkan di era demokrasi saat ini.

“Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat,” tegasnya.

Jika Indonesia menerapkan aturan tersebut, kata Tsamara, maka hal itu menunjukkan kemunduran puluhan tahun.

Seperti diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam draft RUU KUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.

Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

tag: #rkuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...