Berita
Oleh La Aswan pada hari Senin, 14 Jun 2021 - 14:09:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud MD Klaim Penyusunan RKUHP Bersifat Demokratis dan Semua Pihak Akan di Dengar

tscom_news_photo_1623654579.jpg
Mahfud MD Menkopolhukam RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah terus mengupayakan penyusunan RKUHP yang resultante (kesepakatan) bersifat demokratis.

"Artinya, semua pihak akan didengar," kata Mahfud dalam diskusi publik RKUHP di Jakarta, Senin (14/06/2021).

Mahfud MD menegaskan, hukum merupakan sebuah resultante atau hasil kesepakatan bersama dari berbagai pemangku kepentingan yang berbeda-beda pandangan. Dari pemikiran yang berbeda tadi, diambil sebuah kesepakatan atau disebut juga resultante.

Hanya saja, menurut Mahfud, keputusan harus segera diambil soal RKUHP karena tidak mungkin menunggu kesepakatan dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia. Pada akhirnya, pemerintah akan mengambil keputusan melalui proses yang benar dan konstitusional.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyakini jika tetap harus menunggu hasil diskusi dengan pelibatan banyak pihak maka penyusunan RKUHP akan sulit tercapai.

"Hari ini sepakat, besok akan ada yang tidak setuju lagi, lalu kapan selesainya?" ujarnya.

KUHP yang ada saat ini sudah berlaku sejak 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya produk hukum tersebut terus didiskusikan untuk diganti yang pada akhirnya menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946.

Selanjutnya, menyusul pemberlakuan UU No. 73/1958 hingga dibentuk panitia. Namun, tidak ada kepastian karena terjadi perdebatan panjang mengenai RKUHP.

Perdebatan dalam penyempurnaan KUHP tersebut tidak terlepas dari tiga faktor, yakni: pertama, kemajemukan masyarakat Indonesia sehingga dalam menyikapi sebuah isu juga memiliki ragam pemikiran.

Faktor kedua, dilatarbelakangi adanya pertentangan antara universalisme dan partikularisme. Satu pihak mengatakan bahwa hukum pidana harus bersifat universal, di pihak lain berpandangan hukum pidana harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Terakhir, lanjut dia, karena adanya perdebatan panjang mengenai KUHP tersebut muncul pandangan agar pemberlakuan KUHP yang lama saja. Hal ini sebenarnya juga menghambat pembaharuan KUHP.

"Kalau sudah lebih dari 60 atau 50 tahun berbicara persoalan hukum, itu terlalu berlebihan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud mengajak masyarakat dan pihak terkait agar mencari resultante baru. Apalagi, sudah ada instrumen hukum.

"Jika ada hal-hal yang inkonstitusional bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji."

tag: #rkuhp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement