Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 10 Jun 2021 - 22:02:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Dugaan Telur Ayam HE Penuhi Pasar, DPP Pinsar Imbau Peternak Bijak Tidak Asal Tuduh

tscom_news_photo_1623337375.jpg
Telor Ayam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Peternak Rakyat Nusantara menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, pada Kamis (10/6). Mereka menolak Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan tertanggal 3 Juni 2021, yang pengendalian produksi anak ayam (DOC) Final Stock (FS) ayam ras pedaging yang dinilai sangat merugikan peternak ayam petelur.

Mereka menduga, telur-telur tersebut tidak dimusnahkan. Akibat beredarnya telur ayam ras pedaging membuat harga telur ayam menjadi turun dan tidak stabil. Menurut mereka, harga normal telur ayam pada kisaran Rp20.000-21.000. Akibat adanya SE tersebut, harga telur ayam turun Rp1.000.

Menanggapi aksi unjuk rasa peternak di Blitar, Jawa Timur, Ketua DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Singgih Januratmoko mengimbau para peternak tenang dan tak berprasangka buruk kepada Kementerian Pertanian.

Menurut Singgih, SE No. 03281/PK.010/F/06/2021 tentang cutting telur hatched egg (HE) usia 19 hari di penetasan (HTC), bertujuan agar tidak terjadi suplai berlebihan (over supply) DOC broiler.

“Surat edaran tersebut dikeluarkan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atau PKH, atas permintaan peternak ayam broiler karena _over supply DOC broiler,” ujar Singgih Januratmoko yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Hal tersebut bertujuan agar suplai DOC terkendali. Alasan kedua, telur HE tak mungkin beredar di pasar, karena yang di cutting adalah telur yang sudah ada di mesin penetasan selama 19 hari, “Artinya telur HE tersebut sudah rusak dan sangat tidak mungkin dikonsumsi,” katanya.

Singgih menegaskan dalam proses cutting dilakukan dengan pengawasan ketat dari Dinas Peternakan dan breeding farm dari kompetitor. Dengan demikian bisa dipastikan, telur HE tak beredar, dijual, bahkan dikonsumsi masyarakat. Proses cutting dengan cara dipecah dan dihancurkan, dilihat oleh saksi hingga selesainya proses pemusnahan telur HE.

“Dari beberapa hal yang kami sampaikan tersebut, sangat tidak mungkin telur HE yang di_cutting_ sesuai surat edaran Dirjen PKH diperjualbelikan sebagai telur konsumsi,” imbuh Singgih.

DPP Pinsar berharap semua pihak bisa mencermati kondisi dengan lebih bijaksana, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat surat edaran tersebut.

Menurut Singgih, semua peternak perlu perlindungan dari pemerintah, terutama dari Kementerian Pertanian.

“Apa yang dilakukan Dirjen PKH dengan mengeluarkan surat edaran cutting telur HE tersebut adalah paling efektif, dalam membantu peternak broiler dan tentunya juga tidak berdampak pada pasar telur konsumsi yang ada serta tidak merugikan peternak ayam petelur,” pungkasnya.

tag: #singgih-januratmoko  #pinsar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement