Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 12 Jun 2021 - 22:18:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Skema Izin Impor Gula Rafinasi di Permenperin 3/2021 Sebabkan Gula Hasil Panen Petani Tak Laku Dijual

tscom_news_photo_1623511108.jpg
Abdul Wachid Politikus Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid mengungkapkan, kondisi memprihatinkan tengah dialami para petani tebu saat ini.

Para petani tebu, lanjut dia, tengah kesulitan memasarkan gula hasil panennya saat ini.

"Petani tebu sedang panen raya, tapi gulanya tidak laku di jual. Yang terjadi justru sekarang petani jual gula dibawah Rp 10.500 kg pun ternyata tidak ada yang beli," sesalnya.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil rapat di Kementerian Perdagangan hari Senin tanggal 31 Mei 2021 jam 20-21 yang di hadiri Menteri Perdagangan, Dirut Holding perkebunan, Dirut RNI, DPN APTRI, AGRI dan AGI menyepakati sejumlah poin:

1. Harga gula di bawah Rp 10500,_ holding yang akan penyangga/pembeli melalui Direksi masing-masing.

2. Harga di atas itu bisa di lepas kepada pedagang siapa pun.

3. Apabila harga gula di lepas dibawah Rp10.500. Bisa di laporkan langsung ke ketua DPD APTRI masing-masing.

"Faktanya gula petani tebu kita sulit di jual sekalipun harganya dibawah yang sudah disepakati dalam rapat itu, miris," lirih Wachid.

Ditambah lagi, lanjut Wachid, dengan adanya izin impor gula rafinasi menambah beban penderitaan baru bagi para petani tebu.

"Impor gula rafinasi kan sampai 3 juta ton lebih itu. Dari 3 juta ton itu banyak yang membanjiri pasar akibatnya petani tebu kita yang terdampak. Terdampaknya apa? Gula petani kita jadi gak laku dijual karena adanya banjir gula rafinasi ke pasaran," ungkapnya.

Yang jelas, kata dia, skema izin impor yang dibuat pihak Kementerian Perindustrian mesti ditinjau ulang.

"Jika semangatnya swasembada gula maka sebaiknya ditinjau kembali aturan itu (Permenperin 3/2021) khususnya soal skema izin impor karena skema izin impor gula rafinasi di Permenperin 3/2021 sebabkan petani tebu kita merasakan dampak yang cukup serius salah satunya hasil panen mereka mangkrak alias gak laku dijual," tegasnya.

Seharusnya, lanjut dia, dalam Permenperin itu penekananannya soal bagaimana pabrik gula rafinasi ditekankan agar mau membina para petani tebu dan menanam tebu sesuai kapasitas terpasang.

"Agar tidak lagi ketergantungan impor. Selama ini kan pabrik gula rafinasi itu hanya menikmati impor saja. Seharusnya pabrik gula rafinasi di kasih tugas, tanam tebu dan giling tebu untuk gula putih maupun rafinasi, jangan hanya impor row sugar saja. Kondisi ini terjadi karena kesalahan perubahan Permenperin 3/2021 dimana tidak ada arah swasembada gula berbasis tebu," tegasnya.

tag: #impor-gula  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement