JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuan bahan pokok (sembako) membuktikan negara sedang tidak punya uang alias bokek.
Rencana penerapan PPN terhadap sembako menjadi salah satu poin revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar luas.
"Pemerintah kayaknya lagi bokek lah. Terus kemudian kejam ke masyarakat," ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ferry Juliantono, di serial diskusi Polemik bertema "Publik Teriak, Sembako Kena Pajak", Sabtu (12/6/2021).
Dijelaskan Ferry, kalaupun harus menarik pajak maka pemerintah kudu memilah barang-barang apa saja yang harus diutamakan. Sederhananya, jangan pukul rata PPN langsung kena pada seluruh kebutuhan pokok.
"Kalau satu-satu barang mungkin seperti pengenaan cukai, itu yang harus dilakukan dulu untuk barang-barang tertentu. Tapi kalau sembako ini kan pukul rata dan jumlahnya gede banget," jelas politikus Gerindra itu, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.
Jika PPN ngotot dikenakan pada seluruh kebutuhan pokok, lanjutnya, pemerintah tidak ubahnya pekerja yang sedang kejar setoran.
"Kalau sekarang ini kelihatan motifnya ngejar setoran, kemudian sudah lah mana yang lebih cepat dari pengenaan pajak ini," ucap Ferry.