Berita
Oleh Bachtiar pada hari Senin, 14 Jun 2021 - 16:53:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Wacana PPN Pendidikan, Hafisz Tohir: Itu Mengkhianati Konstitusi

tscom_news_photo_1623664406.jpg
Hafisz Thohir Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wacana pemerintah menerapkan PPN terhadap sektor pendidikan dinilai tidak sejalan dengan pembukaan UUD NRI dalam alinea pembukaan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Apalagi bunyi dari Pasal 31 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945, yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

“Jadi menerapkan PPN pada pendidikan itu sama saja mengkhianati konstitusi RI..!!!,” kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR, Achmad Hafisz Tohir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/6/2021).

Lebih jauh, kata Anggota Komisi XI DPR itu, wacana pengenaan PPN terhadap pendidikan akan menghambat kemajuan bangsa, sehingga kualitas SDM Indonesia akan semakin tertinggal dengan bangsa-bangsa lain. Bahkan rencana pengenaan pajak ini, sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45.

Karena, lanjut anggota Komisi XI DPR, pendidikan itu merupakan hak dasar rakyat, sehingga tidak patut diberi beban seperti itu.

“Justru seharusnya pendidikan itu gratis karena hal itu merupakan hak semua warga negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor menegaskan rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan tidak akan merugikan rakyat.

“Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR,” katanya, Jumat (11/6/2021).

Neil menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.

Neil juga menjelaskan rencana itu masih dalam tahap rancangan dan belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut dengan DPR RI.

“Untuk saat ini pemerintah masih berfokus dalam pemulihan ekonomi nasional dan hal tersebut akan menjadi tema utama pemerintah di tahun ini.

RUU KUP

Dalam dalam draf RUU revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, antara lain PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, hingga bimbel.

Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement