JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal mengapresiasi keputusan bank-bank BUMN yang membatalkan skema penarikan biaya transaksi antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link bersama. Pembatalan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan sejumlah direksi bank-bank BUMN, Senin (14/06/2021).
Diketahui, Komisi VI DPR RI memanggil sejumlah direktur utama bank BUMN untuk rapat dengar pendapat (RDP) siang ini. Rapat ini membahas tindak lanjut kunjungan kerja reses Komisi VI pada Februari 2021 lalu di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Adapun bank pelat merah yang diundang dalam rapat ini yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Alhamdulillah pada sore hari ini. komisi VI berhasil meminta bank BUMN membatalkan rencana penetapan biaya transaksi antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link," ucapnya usai RDP sore hari ini, diruang rapat komisi VI.
Legislator Gerindra ini juga mengatakan, pembatalan tersebut sebagai langkah yang tepat karena dianggap membebani masyarakat.
"Justru ini kita meminta dibatalkan karena membebani masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya dijelaskan oleh ketua Himpunan bank negara (himbara) yang juga sebagai Direktur Utama Bank BRI, Sunarso, bahwa penarikan biaya cek saldo dan tarik tunai merupakan salah satu upaya himbara untuk mendorong nasabah perbankan untuk bertransaksi melalui platform perbankan digital.
"Namun, mengingat pada masa Pandemi Covid-19, dimana bank himbara memberikan banyak kemudahan untuk nasabah bank, penetapan biaya transaksi di atm link tersebut dirasakan memberatkan nasabah bank."