JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai berdasarkan regulasi permintaan informasi hasil TKW sulit dipenuhi.
"Kalau mengacu pada regulasi, permintaan informasi soal hasil skoring TWK orang per orang yang ikut tes memang agak sulit dipenuhi. Hambatannya bukan karena ini rahasia negara namun karena ini menyangkut hasil-hasil evaluasi kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang sebagaimana diatur Pasal 17 huruf g angka 4 UU Nomor 14 Keterbukaan Informasi Publik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (16/6/2021).
Meski begitu, dia meminta pihak BKN tidak kaku dan menutup informasi. Menurutnya, BKN bisa terbuka dengan menjelaskan konsep dan konteks pertanyaan yang dibuat.
"Namun pihak BKN juga jangan terlalu kaku dan menutup informasi, Kalau info detail sulit diberikan ke publik setidaknya bisa dijelaskan konsep dan konteks pertanyaan-pertanyaan yang dibuat itu seperti apa," kata Habiburokhman.
Terlebih menurutnya terdapat tudingan yang menyatakan TWK KPK mendikotomikan agama dan negara. Menurutnya, BKN perlu menjelaskan pertanyaan tersebut.
"Ada tudingan bahwa pertanyaan TWK itu mendikotomikan nilai-nilai agama dan negara, BKN harus jelaskan pertanyaan tersebut adalah pertanyaan tertutup yang mengharuskan memilih salah satu atau pertanyaan untuk memancing jawaban yang logis dan argumentatif. Kami mendorong adanya dialog yang solutif antar pihak-pihak terkait," ujarnya.
Diketahui, KPK mengaku sedang berupaya meminta salinan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai yang tak lolos dengan berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait hal itu, BKN menyebut salinan hasil TWK KPK merupakan dokumen rahasia negara.
"Itu diklasifikasikan dokumen rahasia negara di TNI AD dan BNPT," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat dihubungi, Rabu (16/6/2021).
Bima mengatakan salinan hasil TWK KPK itu diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia negara. Hak kepemilikan atas salinan hasil TWK KPK itu, lanjutnya, bukan berada di BKN.
"Hak kepemilikannya bukan di BKN," ujar Bima.
KPK Ngaku Cari Hasil TWK KPK
Sebelumnya, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait TWK KPK. KPK mengaku sedang berupaya meminta salinan hasil TWK tersebut.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali.
KPK Diminta Buka Hasil TWK
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, mewakili 74 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK KPK, meminta KPK terbuka mengenai hasil tes TWK 75 pegawai yang tidak lolos. Permintaan itu sudah disampaikan ke PPID KPK melalui e-mail.
"Hari ini juga saya sudah meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPK, PPID, terkait bahwa sampai saat ini saya dan 75 orang yang lain itu belum mendapatkan hasil lengkap dari tes wawasan kebangsaan yang kami ikuti. Kami meminta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena bagi kami KPK adalah lembaga penegak hukum dengan asas transparansi dan akuntabilitas," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (4/6).
Dia menyampaikan delapan poin untuk transparansi soal hasil TWK, di antaranya hasil asesmen TWK, penilaian dan rekaman atau hasil wawancara, unsur-unsur yang menjadi acuan, hingga berita acara penentuan lulus atau tidak lulusnya dari pewawancara.