Berita
Oleh La Aswan pada hari Senin, 28 Jun 2021 - 14:04:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Hasil Reviu BPKP Ungkap Pemerintah Masih Nunggak Rp2 T ke 909 Rumah Sakit

tscom_news_photo_1624863895.jpg
Gedung BPKP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan seluruh permintaan verifikasi dari Kementerian Kesehatan Kemenkes) terhadap klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 pada 2020.

Hasilnya, BPKP mencatat pemerintah masih memiliki tunggakan tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,56 triliun kepada 909 rumah sakit.

"Hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan adalah sebesar Rp 2,56 triliun untuk 909 rumah sakit, termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar pada 258 rumah sakit," ujar Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

la menjelaskan, permohonan verifikasi tunggakan tagihan pada 2020 yang diajukan oleh Kemenkes adalah sebesar Rp 3,89 triliun dalam empat tahap, termasuk kelebihan pembayaran untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp 113 miliar.

Namun, dari total 1.385 rumah sakit yang direviu tagihannya, masih terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi.

Nilai tagihannya sebesar Rp 695 miliar.

"Total potensi penghematan yang berhasil BPKP temukan sebesar Rp 1,66 triliun, atau 42 persen dari total permohonan reviu tunggakan dari Kementerian Kesehatan senilai Rp 3,89 triliun," kata Michael.

la juga menekankan bahwa tidak semua tagihan dari rumah sakit ini harus
verifikasi dari BPKP, melainkan hanya tunggakan tahun 2020 dam nilainya diatas 2 miliar. Selain itu, masih terdapat tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 tahun 2020 yang sampai saat ini belum di sampaikan kepada BPKP.

Tunggakan tagihan itu, menurut Michael, masih berproses di Kemenkes, baik di Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) maupun proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan masing-masing rumah sakit.

Sampai saat ini tunggakan tagihan tahun 2020 yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes adalah Rp 3,14 triliun dispute klaim per 31 Desember 2020 dan TPKD Provinsi sekitar Rp 6,93 triliun, jelas dia.

Selanjutnya, masih terdapat Rp 5,39 triliun yang sudah melalui Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kemenkes.

Untuk itu, BPKP meminta kepada Kemenkes untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang sedang dilakukan atas tunggakan tagihan layanan rumah sakit tahun 2020, karena hal tersebut akan menjadi acuan BPKP dalam melakukan reviu.

""Selama permintaan reviu dari Kemenkes telah lengkap dokumen formalnya, proses review BPKP dapat kami selesaikan dengan cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu seminggu setelah permintaan reviu diajukan," kata Michael.

Secara keseluruhan, ia mengharapkan agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang dokumen formalnya telah terpenuhi dapat dipercepat pembayarannya dengan merujuk pada hasil verifikasi BPKP.

Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.
02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai di atas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

Persyaratan ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.

tag: #utang-pemerintah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement