Bisnis
Oleh Rihad pada hari Kamis, 01 Jul 2021 - 17:46:55 WIB
Bagikan Berita ini :

PPKM Berlaku, Nasib Rakyat Kecil Bagaimana?

tscom_news_photo_1625136415.jpg
Bansos (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya berlaku di Jawa dan Bali per 3 Juli. Aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya. Bagaimana nasib rakyat kecil?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali memastikan pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Tadi kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi Bu Risma (Menteri Sosial), Bu Menteri Keuangan, Gubernur BI dan beberapa teman lain, kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini semua kita bantu lagi," katanya dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis.

Luhut menuturkan, penyaluran kembali bansos diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kecil. Terutama dengan adanya PPKM Darurat di Jawa-Bali yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021.

"Itu supaya mereka penderitaannya jangan bertambah-tambah. Ini penting sekali untuk diketahui. Perintah Presiden itu jelas. Loud and clear. Jadi jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan. Oleh karena itu, tadi kami sudah rapat mengenai bansos," katanya.

PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.

tag: #bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement