Berita
Oleh Wiranto pada hari Thursday, 29 Jul 2021 - 07:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingat Ya, Keluarga dan Tamu Saat Akad Nikah Harus Sudah Vaksin

tscom_news_photo_1627517545.jpeg
Ilustrasi pernikahan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satunya keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.

Namun, kegiatan pernikahan yang diizinkan hanya akad nikah mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Resepsi masih dilarang. Begitu juga dengan penyediaan makanan atau prasmanan yang belum dibolehkan.

Acara tersebut bisa digelar di luar KUA dengan kapasitas maksimal 20 persen atau 30 orang.

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement