JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satunya keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.
“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.
Namun, kegiatan pernikahan yang diizinkan hanya akad nikah mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Resepsi masih dilarang. Begitu juga dengan penyediaan makanan atau prasmanan yang belum dibolehkan.
Acara tersebut bisa digelar di luar KUA dengan kapasitas maksimal 20 persen atau 30 orang.