Berita
Oleh Wiranto pada hari Thursday, 29 Jul 2021 - 07:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingat Ya, Keluarga dan Tamu Saat Akad Nikah Harus Sudah Vaksin

tscom_news_photo_1627517545.jpeg
Ilustrasi pernikahan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satunya keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.

Namun, kegiatan pernikahan yang diizinkan hanya akad nikah mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Resepsi masih dilarang. Begitu juga dengan penyediaan makanan atau prasmanan yang belum dibolehkan.

Acara tersebut bisa digelar di luar KUA dengan kapasitas maksimal 20 persen atau 30 orang.

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...