Berita
Oleh Wiranto pada hari Thursday, 29 Jul 2021 - 07:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingat Ya, Keluarga dan Tamu Saat Akad Nikah Harus Sudah Vaksin

tscom_news_photo_1627517545.jpeg
Ilustrasi pernikahan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satunya keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.

Namun, kegiatan pernikahan yang diizinkan hanya akad nikah mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Resepsi masih dilarang. Begitu juga dengan penyediaan makanan atau prasmanan yang belum dibolehkan.

Acara tersebut bisa digelar di luar KUA dengan kapasitas maksimal 20 persen atau 30 orang.

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita
Hadiri Anniversary HOG Indomobil Jakarta Chapter

Bamsoet Ajak Komunitas Motor Besar Menjadi Pelopor Keselamatan Berkendara

Oleh Aris Eko
pada hari Senin, 25 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengajak komunitas motor besar menjadi pelopor keselamatan berkendara di jalan ...
Berita

Dave Laksono Apresiasi Kewibawaan Presiden Indonesia di Kancah Internasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik dan mengapresiasi kewibawaan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, dalam kunjungannya ke beberapa negara dan ...