Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 03 Agu 2021 - 17:48:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Biaya Cat Ulang Pesawat Kepresidenan Rp2 Miliar Tuai Kritik

tscom_news_photo_1627981821.jpg
Pengamat penerbangan Alvin Lie (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik cat ulang pesawat Kepresidenan RI yang ditaksir menelan biaya Rp2 miliar. Pesawat tersebut kini telah berubah warna dari yang semula berwarna biru muda menjadi merah putih.

Alvin menjelaskan, biaya cat ulang pesawat setara jenis B737-800 berkisar antara USD 100 ribu hingga USD 150 ribu. Nilai itu setara dengan Rp 1,4 miliar sampai dengan Rp2,1 miliar.

"Biaya cat ulang saya merujuk pada biaya yang umumnya berlaku untuk pengecatan ulang pesawat B737-800 penerbangan sipil," kata Alvin, Selasa (3/9).

Menurut Alvin, mengubah warna pesawat kepresidenan bukan menjadi kebutuhan yang mendesak. Pasalnya, usia pesawat tersebut baru 7 tahun dan jarang dipakai.

"Perawatan bagus, penampilan juga masih layak. Tidak ada urgensi dicat ulang atau ubah warna," ujarnya.

Seharusnya, kata mantan anggota Ombudsman RI (ORI) ini, anggaran negara lebih difokuskan untuk penanggulangan pandemi COVID-19.

"Ingat, tunjangan dan insentif ASN dan anggaran berbagai Lembaga dan Kementerian dipangkas untuk refocusing anggaran," tutup Alvin.

tag: #pesawat-terbang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...