JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kemendikbud Ristek kembali melanjutkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Untuk bantuan UKT, Kementerian telah menggelontorkan dana sebesar Rp 2 triliun untuk 419.606 mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak pandemi COVID-19.
Kali ini menyalurkan Rp 745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19. Bantuan tersebut diberikan sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Sasaran bantuan UKT yakni mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan KIP Kuliah, Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Cara Mahasiswa Dapat Bantuan UKT
Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.
Pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id. Kemendikbud memberikan advokasi bagi mahasiswa yang layak mendapatkan bantuan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya.
Nadiem menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi pada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT, padahal ada mahasiswa yang membutuhkannya.
“Kami juga mengupayakan sistem advokasi keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi. Jika ditemukan perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT padahal mahasiswa membutuhkan, maka perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja, yang berdampak pada alokasi anggaran,” ujarnya, dalam peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan UKT 2021.
Bantuan UKT tersebut harus diberikan 100 persen untuk mahasiswa, dan memastikan mahasiswa tidak ada yang sampai putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.
“Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi,” jelasnya.