Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 16:16:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Leni, Polisi Harus Bongkar Juga Praktek Adopsi Ilegal

89reni-marlina_1.jpg
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi X DPR mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas proses adopsi Angeline yang dilakukan oleh orang tua angkatnya, Margaret.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, melalui keterangan tertulis Jumat (12/6/2015) di Jakarta mengatakan, aparat jangan berhenti pada kasus kriminalnya saja tapi harus dikembangkan mulai dari proses adopsinya.

"Proses pengangkatan Angeline sebagai anak tidak sesuai dengan prosedur yang sudah tertera dalam Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jangan segan-segan menindak kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait hal tersebut," desak Reni.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan proses adopsi Angline ilegal. Angeline adalah korban pembununan dengan disertai kekerasan seksual yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Angeline sempat dikabarkan hilang pada 16 Mei 2015 dan diketemukan sudah jadi mayat yang terkubur di halaman belakang rumah dekat kandang ayam. Polda Bali hingga kini menetapkan seorang tersangka dan masih memeriksa keluarga ibu angkat Angeline. (ai)

tag: #Angeline  #DPR  #UU Perlindungan Anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement