JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi X DPR mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas proses adopsi Angeline yang dilakukan oleh orang tua angkatnya, Margaret.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Reni Marlinawati, melalui keterangan tertulis Jumat (12/6/2015) di Jakarta mengatakan, aparat jangan berhenti pada kasus kriminalnya saja tapi harus dikembangkan mulai dari proses adopsinya.
"Proses pengangkatan Angeline sebagai anak tidak sesuai dengan prosedur yang sudah tertera dalam Pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jangan segan-segan menindak kepada siapapun yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan terkait hal tersebut," desak Reni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan proses adopsi Angline ilegal. Angeline adalah korban pembununan dengan disertai kekerasan seksual yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Angeline sempat dikabarkan hilang pada 16 Mei 2015 dan diketemukan sudah jadi mayat yang terkubur di halaman belakang rumah dekat kandang ayam. Polda Bali hingga kini menetapkan seorang tersangka dan masih memeriksa keluarga ibu angkat Angeline. (ai)