JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Tingkat pengetahuan masyarat Indonesia terhadap batu akik masih rendah. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar batu akik dimasukan dalam UU Minerba.
"Itu UU minerba seharusnya. Batu akik itu kan termasuk mineral di bumi, mulai dari yang mewah sampai yang biasa, maka itu diperlukannya perlindungan," kata Fahri pada TeropongSenayan di komplek parlemen, Senayan Jum'at (12/6/2015).
Menurut Fahri harga batu akik yang murah mulai dari Rp50-100 ribu pastinya semua orang bisa memiliki. "Tetapi di luar itu faktanya kalau tidak ada perlindungan bisa jadi karena masyarakat kita tidak sadar ada batu-batu tertentu yang mahal. Kita tidak punya teknologi untuk mengecek batu itu apakah harganya murah atau mahal," katanya," katanya.
Politisi PKS ini juga mengusulkan agar batu akik ini mempunyai sebuah lembaga untuk sertifikat agar nilai jualnya lebih tinggi.
"Harus ada juga lembaga untuk buat sertifikat dan harus ada penyuluhan pada masyarakat bahwa nilai satu batu itu mempuyai nilai keekonomian. Jangan diobral murah padahal harganya sanggat tinggi," ungkapnya.
Dalam hal ini kata Fahri seharunya Kementerian ESDM sudah ada perlindungan untuk batu akik. "Tetapi saya melihat Menteri Sudirman itu tidak tahu soal batu akik. Kalau Kementerian ESDM memerlukan UU yang baru atau penambahan aturan yang baru kita akan dorong itu," tandasnya. (ai)