Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 18:41:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Asyik, Pajak Penjualan Barang Mewah Dibebaskan

83menkeu.jpg
Bambang Brodjonegoro (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus ketentuan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas sejumlah jenis barang. Misalnya seperti tas perempuan, alat-alat elektronik, dan alat-alat musik.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri.

“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Kauangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Jadi masyarakat yang memberi alat-alat elektronik seperti kulkas,water heater, AC, TV, kamera, kompor,dishwasher, dryer, dan microwave akan bebas pajak. Hal yang samajuga berlaku bagi pembelian alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam,surfing); alat musik (piano, alat musik elektrik);branded goods(wewangian,saddleryandharness, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).

Menurut Menkeu,salah satu alasan penghapusan PPnBM itu adalah cepatnya status barang tersebut menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

Menkeu juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan.

Pemerintah berharap penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri.

Namun demikian, terhadap barang-barang yang masuk kategori super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api tetap dikenai PPnBM.

“Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli,” jelas Menkeu. (iy)

tag: #menkeu  #pajak  #barang mewah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...
Berita

5 Tahun Tidak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah lima tahun menahan rindu untuk pulang ke kampung halaman keluarga di Tegal, Ibu Uswatun Hasanah, atau yang akrab disapa Ibu Atun, akhirnya bisa mewujudkan ...