JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus ketentuan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas sejumlah jenis barang. Misalnya seperti tas perempuan, alat-alat elektronik, dan alat-alat musik.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri.
“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Kauangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Jadi masyarakat yang memberi alat-alat elektronik seperti kulkas,water heater, AC, TV, kamera, kompor,dishwasher, dryer, dan microwave akan bebas pajak. Hal yang samajuga berlaku bagi pembelian alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam,surfing); alat musik (piano, alat musik elektrik);branded goods(wewangian,saddlery
Menurut Menkeu,salah satu alasan penghapusan PPnBM itu adalah cepatnya status barang tersebut menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
Menkeu juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan.
Pemerintah berharap penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri.
Namun demikian, terhadap barang-barang yang masuk kategori super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api tetap dikenai PPnBM.
“Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli,” jelas Menkeu. (iy)