Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 18:41:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Asyik, Pajak Penjualan Barang Mewah Dibebaskan

83menkeu.jpg
Bambang Brodjonegoro (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menghapus ketentuan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas sejumlah jenis barang. Misalnya seperti tas perempuan, alat-alat elektronik, dan alat-alat musik.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri.

“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Kauangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Jadi masyarakat yang memberi alat-alat elektronik seperti kulkas,water heater, AC, TV, kamera, kompor,dishwasher, dryer, dan microwave akan bebas pajak. Hal yang samajuga berlaku bagi pembelian alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam,surfing); alat musik (piano, alat musik elektrik);branded goods(wewangian,saddleryandharness, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).

Menurut Menkeu,salah satu alasan penghapusan PPnBM itu adalah cepatnya status barang tersebut menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

Menkeu juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan.

Pemerintah berharap penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri.

Namun demikian, terhadap barang-barang yang masuk kategori super mewah seperti hunian mewah, kapal pesiar (yacht), pesawat terbang, serta senjata api tetap dikenai PPnBM.

“Barang super mewah tentunya hanya dikonsumsi oleh orang kaya dan mampu beli,” jelas Menkeu. (iy)

tag: #menkeu  #pajak  #barang mewah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...